Cirebon, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) dengan meminta perbankan serta lembaga keuangan nonbank melonggarkan skema pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang menjadi acuan baru untuk menghadirkan pembiayaan yang lebih sederhana, terjangkau, dan adil bagi sektor produktif lokal.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan peraturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan di tingkat daerah.
Ia menegaskan agar seluruh pelaku industri jasa keuangan tidak hanya fokus pada segmen korporasi, melainkan turut aktif menjangkau pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan akses modal.
"Kami ingin bank dan lembaga keuangan nonbank di Ciayumajakuning lebih proaktif. Jangan tunggu UMKM datang, tapi jemput bola dan bantu mereka menyiapkan persyaratan,” ujar Agus di Cirebon, Senin (13/10/2025).