Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Usulan kenaikan UMK Kota Bandung tahun 2026 sebesar 5,68 persen, mengikuti aturan pusat dan diprediksi akan mencapai Rp4,7 juta.

  • Kenaikan dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, penyerapan tenaga kerja, dan tingkat pengangguran terbuka.

  • Apindo meminta Gubernur Jabar untuk menggunakan alfa 0,5 dalam menetapkan UMP 2026 agar memperhatikan kemampuan bayar pengusaha.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 5,68 persen. Presentase ini didapat setelah ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, terkait usulan kenaikan UMK tahun 2026 tersebut, pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama APINDO, Kadin, serikat pekerja, BPS, dan akademisi.

"Usulan UMK tahun 2026 intinya sudah sepakat antara semua unsur. Tahun ini, kenaikannya (diusulkan) 5,68 persen, nanti yang menetapkan Pak Gubernur," ujarnya Selasa (23/12/2025).

1. Angka kenaikan ikut aturan pusat

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)

UMK Kota Bandung pada tahun 2025 hanya sebesar Rp 4.482.914, sehingga jika usulan kenaikan sebesar 5,68 diterima oleh Pemprov Jabar, maka UMK tahun 2026 diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi Rp 4,7 juta.

"Kurang lebih jadi Rp 4.737.000 atau naik sekitar Rp 250-an kurang lebih," paparnya.

Dia mengatakan, usulan kenaikan UMK tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dengan formula kenaikan upah sebesar inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

Indeks Alfa sendiri adalah variabel atau nilai indeks tertentu yang digunakan dalam formula penghitungan kenaikan Upah Minimum (UMP/UMK) di Indonesia.

"Iya mengacu laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi, kita yang pakai gitu, kemudian ada alfa. Dulu itu alfanya range antara 0,1 sampai 0,3. Sekarang range alfanya naik 0,5, sampai 0,9," kata Andri.

2. Kenaikan juga dipengaruhi daya beli masyarakat

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)

Terkait alfa tersebut, kata dia, sudah tentu didiskusikan dengan Dewan Pengupahan karena ada beberapa macam indikator seperti penyerapan tenaga kerja, kemudian dilihat dari tingkat pengangguran terbuka (TPT).

"Kemudian yang lainnya ada beberapa faktor, kita memakai datanya dari Badan Pusat Statistik. Jadi, kita mengacu pada PP nomor 49 tahun 2025, di sana sudah dijelaskan soal UMK," ucapnya.

Atas hal tersebut, kata Andri, range alfa kenaikan UMK tahun 2025 tersebut disepakati diangka 0,7 karena pihaknya juga harus melihat daya beli masyarakat. Namun, terkait hal ini pihaknya tetap harus menunggu keputusan Gubernur Jabar

"Besok baru ditetapkan oleh Gubernur, untuk Bandung apakah akan sama dengan usulan atau bagaimana. Kita sudah serahkan usulannya ke provinsi kemarin malam," katanya.

3. Apindo minta kenaikan upah perhatikan juga pengusaha

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, penentuan alfa tidak hanya memerhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebab tenaga kerja itu ada karena ada perusahaan, sehingga kontribusi pengusaha juga harus diperhatikan.

Guna terjadi keseimbangan, mereka meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alfa 0,5 dalam menetapkan UMP 2026. Di mana menghasilkan kenaikan 4,745 persen. Sehingga kenaikan UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.295.206.

Mereka juga tidak mengusulkan UMSP, karena beranggapan bahwa tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor di Jabar untuk mengajukan atau mengusulkan UMSP 2026.

Apindo meminta, penetapan UMP 2026 tidak hanya mempertimbangkan kelayakan bagi pekerja, tetapi kemampuan bayar pengusaha.

Editorial Team