Bandung, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 5,68 persen. Presentase ini didapat setelah ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan.
Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, terkait usulan kenaikan UMK tahun 2026 tersebut, pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama APINDO, Kadin, serikat pekerja, BPS, dan akademisi.
"Usulan UMK tahun 2026 intinya sudah sepakat antara semua unsur. Tahun ini, kenaikannya (diusulkan) 5,68 persen, nanti yang menetapkan Pak Gubernur," ujarnya Selasa (23/12/2025).
