Karawang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang mengungkapkan dampak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang yang menjadi UMK tertinggi di Indonesia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya telah menetapkan UMK Karawang 2020 sebesar Rp4.594.325, atau naik 8,51 persen dari UMK 2019 yang mencapai Rp4.234.000. Penetapan UMK 2020 itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos.
Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur mengatakan, kenaikan UMK pada 2020 akan berdampak negatif. Di antaranya relokasi industri, penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin, dan lain-lain.
Pada akhirnya, dampak kenaikan UMK Karawang akan mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang memicu pertambahan angka pengangguran di Karawang.
Jika terjadi PHK massal, maka itu akan berpengaruh terhadap sepinya usaha kontrakan dan usaha yang dijalankan masyarakat seperti warung nasi, dan lain-lain.