Ilustrasi Upah (IDN Times)
Sementara, mengenai Kota Depok yang sebelumnya mengusulkan tiga rekomendasi UMK, Kim memastikan, Pemprov Jabar mengambil usulan dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan buruh dan juga pengusaha.
"Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka," jelasnya.
Berdasarkan data usulan UMK yang diterima IDN Times sebelumnya, ada beberapa daerah yang memiliki UMK paling kecil yaitu Banjar dan pangandaran. Kim pun memastikan angka tersebut benar adanya.
"Sebenarnya kalau dari UMK-nya kenaikan yang paling kecil itu, Banjar termasuk tiga ter terbawah sama Pangandaran," jelasnya.
Berikut daftar UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
1. Kota Bekasi : Rp5,992,931.93
2. Kabupaten Karawang : Rp5,886.852,34
3. Kabupaten Bekasi Rp5,938,885.00
4. Kabupaten Purwakarta Rp5,052,856.00
5. Kabupaten Subang Rp3,737,482.00
6. Kota Depok Rp5,522,662.00
7. Kota Bogor Rp5,437,203.00
8. Kabupaten Bogor Rp5,161,769.00
9. Kabupaten Sukabumi Rp3,893,201.00
10. Kabupaten Cianjur Rp3,338,359.18
11. Kota Sukabumi Rp3,192,807.00
12. Kota Bandung Rp4,737,678.00
13. Kota Cimahi Rp4,090,568.00
14. Kabupaten Bandung Barat Rp3,990,428.00
15. Kabupaten Sumedang Rp3,949,855.36
16. Kabupaten Bandung Rp3,972,202.00
17. Kabupaten Indramayu Rp2,910,254.00
18. Kota Cirebon Rp2,878,646.00
19. Kabupaten Cirebon Rp2,880,797.86
20. Kabupaten Majalengka Rp2,595,368.00
21. Kabupaten Kuningan Rp2,369,379.27
22. Kota Tasikmalaya Rp2,980,336.00
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2,871,874.00
24. Kabupaten Garut Rp2,472,227.00
25. Kabupaten Ciamis Rp2,373,643.46
26. Kabupaten Pangandaran Rp2,351,250.00
27. Kota Banjar Rp2,361,777.09