Gedung Sate. (https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbjabar/wp-content/uploads/sites/16/2023/12/168420020727-gedung-sate.jpg)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W Lesmana, menjelaskan rekomendasi UMK 2026 sebelumnya disepakati melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur. Dalam sidang tersebut, UMK diusulkan naik sebesar 7,53 persen atau sekitar Rp230 ribu dibandingkan UMK 2025.
Usulan itu dihitung berdasarkan formula penetapan upah dengan nilai alfa 0,9, tingkat inflasi 2,76 persen, serta pertumbuhan ekonomi triwulan terakhir sebesar 5,3 persen.
"Dari perhitungan tersebut, rekomendasi kami UMK 2026 naik 7,53 persen. UMK 2025 sebesar Rp3.104.583,63 menjadi sekitar Rp3,3 juta pada 2026," ujar Denny, Selasa (30/12/2025).
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berbeda, masing-masing sebesar 2,19 persen dan 5,14 persen. Perbedaan variabel itu membuat kenaikan UMK Cianjur terkoreksi menjadi 6,82 persen.
"Selisihnya sekitar 0,7 persen dari usulan daerah. Kalau dirupiahkan, berkurang kurang lebih Rp22 ribu," jelasnya.