Bandung, IDN Times - Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menaikan upah pekerja pada 2023 yang bisa mencapai 10 persen memberi pukulan telak pelaku usaha. Di tengah ancaman resesi tahun depan, pengusaha menilai kenaikan presentase upah minimum tersebut bisa membuat perusahaan gulung tikar.
Menurutnya, industri di Jabar dan daerah lain sekarang masih berusaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Skema yang dilakukan yakni dengan mengedepankan pengurangan jam kerja melalui berbagai cara, dari meniadakan lembur, masuk dengan jumlah hari lebih sedikit, hingga bekerja di hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.
"Namun demikian, tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," kata dia, Sabtu (26/11/2022).