Ilustrasi Upah (IDN Times)
Meski demikian, Roy mengungkapkan, besaran kenaikan ini masih belum ideal jika diterapkan dengan kondisi perekonomian khususnya kebutuhan buruh saat ini. Terlebih, kini ada peraturan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen.
"Kalau berbicara ideal sih belum ideal, karena bagaimanapun ada Kenaikan PPN yang akan berdampak terhadap daya beli. Cuma karena memang bupati dan wali kotanya sudah mengusulkan 6,5 persen, tentu kami mengapresiasi dan bisa menerima itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan memastikan, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
"Sehingga seluruhnya patuh, tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur. Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut," kata Teppy.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
"Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya," katanya.
Adapun UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK-nya berada di angka Rp4.482.914,09.