UMK 2025 di Jabar Naik 6,5 Persen, Buruh Sebut Masih Belum Ideal

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat menerima sepenuhnya kenaikan 6,5 persen upah minimum kabupaten kota (UMK) tahun 2025. Mereka menerima lantaran keputusan ini sesuai dengan usulan dari 27 kabupaten dan kota.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, buruh menerima hasil kenaikan ini karena sebelumnya sudah dibahas bersama pemerintah kabupaten dan kota.
"Kalau untuk keputusan 6,5 karena memang hampir semua 27 kabupaten/kota itu memang merekomendasikan kenaikan 6,5 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 2024," ujar Roy di Gedung Sate, Rabu (18/12/2024).
1. Kenaikan sudah berdasarkan usulan buruh
Adapun keputusan kenaikan UMK 2025 ini disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Diketahui, pemerintah provinsi sendiri memang hanya diberikan kewenangan untuk mengumumkan dan mengesahkan, tidak diperkenankan merubah usulan dari kabupaten dan kota.
"Nah terhadap keputusan gubernur tersebut kami serikat pekerja bisa menerima, tinggal kami menunggu Kepgub UMSK yang masih dalam berproses," ucapnya.