Bandung, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen dari UMK 2022. Kenaikan upah tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Terkait penetapan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat ikut bersuara. Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menyayangkan adanya kenaikan UMK hingga mencapai 10 persen. Para pengusaha menilai formulasi upah pada peraturan tersebut memberatkan.
"Kami sangat menyayangkan lahirnya permenaker itu dengan formula penghitungan upah yang baru. Hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha, " kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Jumat (18/11/2022).