Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250710-WA0019.jpg
(Istimewa)

Intinya sih...

  • WNA Iran diamankan Ditresnarkoba Polda Jabar karena meracik sabu cair mejadi kristal di rumah laboratorium di Meruya, Jakarta Barat.

  • Tersangka datang ke Indonesia untuk meracik sabu menggunakan bahan yang sudah dipersiapkan, dan petugas bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan.

  • MT dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 nomor 2 Jo pasal 132 Ayat 1 dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup serta denda maksimal Rp10 m

Bandung, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial MT diamankan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat setelah menjadi peracik sabu-sabu di Indonesia. Pelaku meracik sabu cair mejadi kristal di sebuah rumah yang dijadikan laboratorium di Meruya, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jabar, Kombes Albert R.D. mengatakan, penangkapan ini juga melibatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial RA. Adapun kasus ini berawal dari petugas yang mengamankan 50 gram sabu-sabu yang diproduksi MT di wilayah hukum Polda Jabar.

"Tersangka adalah warga negara Iran. Dia koki atau tukang masak, mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu," kata Albert dalam keterangan resmi, Kamis (10/7/2025).

1. Satu liter sabu cair bisa jadi empat kilogram kristal

(Istimewa)

Albert menuturkan, tersangka datang ke Indonesia untuk meracik sabu menggunakan bahan yang sudah dipersiapkan. Petugas bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka sejak 5 Juli 2025.

Mereka pun langsung menangkap tersangka MT dan rekannya RA di rumah kontrakan tersebut pada tanggal 8 Juli 2025. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu cair sebanyak 123 liter atau liquid methamphetamine.

"Keterangan tersangka dari 1 liter sabu cair ini bisa diolah menjadi antara 1 kilogram sampai dengan 4 kilogram sabu dengan grade tertentu. Bayangkan apabila ini beredar di masyarakat sabu misal dengan 1 liter jadi 1 kilogram berarti 128 kilogram sabu grade A," ujarnya.

Albert mengungkapkan, apabila sabu cair satu liter diolah menjadi 4 kilogram sabu maka menjadi 500 kilogram sabu grade D.

2. Kasus ini merupakan jaringan bulan sabit emas

(Istimewa)

Di sisi lain, tersangka WNA asal Iran masuk dalam jaringan bulan sabit emas.

"Jaringan yang kami ungkap ini bukan jaringan skala nasional, akan tetapi datang seorang koki dari luar negeri termasuk dalam jaringan Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas," tuturnya.

3. Diancam hukuman mati

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan kembali memastikan hukuman bagi seorang tersangka yang meracik sabu cair menjadi sabu berbentuk kristal.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Nomor 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya Ini adalah maksimalnya hukuman mati dan seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," kata dia.

Editorial Team