Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Akhyar) IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat turut menanggapi pendapat dari Ustaz Abdul Somad alias UAS soal pandangan bahwa bermain catur masuk dalam kategori haram.

Sekertaris Umum (Sekum) MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengaku baru mendengar dan mengetahui itu dari ceramah UAS. Selama ini bermain catur malah masuk cabang olahraga (Cabor) dan malah dilombakan, kata Rafani.

"Saya baru dengar catur haram. Prinsip dalam Islam ini harus menghindarkan dari perbuatan tidak bermanfaat, kalau olahraga saya tidak masalah," ujar Rafani saat dihubungi IDN Times Jabar, Sabtu (23/11).

1. Catur dapat mengasah otak kiri dan otak kanan

IDN Times/Galih Persiana

Rafani menjelaskan, jika bermain catur hanya untuk perbuatan yang belum jelas dan sia-sia, maka dapat dimasukkan kategori dilarang. Namun untuk atlet di basah naungan manajemen yang resmi, tentu tidak menjadi masalah.

"Catur tentu harus dilihat. Kalau memang masuk kategori sia-sia tentu dilarang. Tapi catur dalam pengertian olahraga apa lagi mengasah otak, ini tidak masalah," ungkapnya.

2. Jangan gampang menilai haram

Editorial Team

Tonton lebih seru di