Purwakarta, IDN Times - Ratusan pekerja kembali berunjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Rabu (28/9/2022). Mereka mengadukan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang tidak naik, diperburuk dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi beberapa waktu lalu.
“Berat bagi buruh, apalagi dengan kenaikan harga BBM itu semua harga-harga ikut naik. Sementara, UMK tahun ini tidak naik,” kata salah seorang koordinator aksi, Heru Marsudi, saat ditemui di sela aksinya.
Ia menyebutkan massa yang berasal dari berbagai serikat pekerja pada demonstrasi kali ini menuntut empat hal. Yang pertama adalah menolak kenaikan harga BBM bersubsidi karena dinilai telah menimbulkan gejolak harga bahan-bahan kebutuhan pokok yang lainnya.
Tuntutan yang lain dari kaum buruh masih sama seperti unjuk rasa mereka belakangan ini. Yakni meminta pembatalan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaannya yang dinilai tidak memihak kepada kaum buruh.