Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2025-09-06-15-00-54-169010535079_tugas_pokok_fungsi.jpg
Humas DPRD Provinsi Jabar

Intinya sih...

  • Tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi Jabar mencapai Rp44 juta per bulan, setelah dipotong pajak progresif sebesar 30 persen.

  • Besaran tunjangan perumahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, berdasarkan hasil appraisal tim independen yang tercatat di Kementerian Keuangan.

  • Setwan DPRD Provinsi Jabar tidak akan menaikkan tunjangan perumahan dan lainnya, serta melakukan realokasi untuk perjalanan dinas di luar provinsi dan luar negeri.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Tunjangan-tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini masih menjadi sorotan publik. Di Provinsi Jawa Barat, setiap anggota DPRD mendapatkan tunjangan untuk perumahan mencapai Rp62 juta per bulannya.

Angka tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar. Namun, besaran itu masih belum dipotong pajak progresif. Artinya anggota DPRD Provinsi Jabar per bulannya menerima bersih di bawah angka tersebut.

"Itu ada hitungan dari ditambah pajak progresif. Yang diterima dewan itu hanya Rp44 juta. Dari Rp62 juta itu Rp44 juta, karena pajak yang besarnya progresif 30 persen," ujar Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Dodi Sukmayana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025).

1. Angkanya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dodi menjelaskan, dasar perhitungan tunjangan perumahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, di mana pemerintah wajib menyediakan rumah dinas jabatan. Jika belum mampu, maka diberikan tunjangan perumahan berdasarkan appraisal tim independen yang tercatat di Kementerian Keuangan.

"Besaran tunjangan perumahan itu berdasarkan hasil appraisal tim independen yang tercatat di Kementerian Keuangan. Muncullah angka Rp44 juta. Jadi, angka Rp44 juta itu bukan berdasarkan keinginan dewan," ucap Dodi.

2. Tidak ada kenaikan tunjangan apapun

ilustrasi membuat anggaran keuangan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Sebelumnya, Dodi memastikan, dalam kondisi saat ini tidak ada semangat Setwan untuk menaikan sejumlah tunjangan, termasuk transportasi baik bagi pucuk pimpinan DPRD Provinsi Jabar dan juga para anggota yang ada di dalamnya.

"Kami (Setwan) itu ke pimpinan DPRD enggak akan menaikkan tunjangan perumahan dan lain sebagainya. Yang jelas dengan kejadian ini kami akan ambil langkah untuk di-appraisal kembali. Mungkin bisa turun, tapi yang jelas kami tidak ada spirit untuk tunjangan naik," tuturnya.

3. DPRD Provinsi Jabar juga realokasi anggaran perjalanan dinas

ilustrasi anggaran (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Bahkan, Setwan DPRD Provinsi Jabar juga turut melakukan realokasi untuk perjalanan dinas di luar provinsi dan luar negeri. Hal itu sudah diberlakukan pada akhir tahun ini. Dodi menegaskan, tidak akan ada kenaikan apapun baik gaji dan tunjangan lainnya.

"Betul, betul (direalokasi), kami juga setop semua kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi. Itu kami setop," kata Dodi.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Jabar berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar. Diketahui angka ini masih belum dipotong pajak.

Ketua

Gaji per bulan: Rp3.000.000

Uang paket: Rp300.000

Tunjangan jabatan (per bulan): Rp4.350.000

Tunjangan AKD (per bulan): Rp326.250

Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000

Tunjangan reses: Rp21.000.000

Tunjangan perumahan (per bulan): Rp71.000.000

Tunjangan transportasi: Rp17.500.000

Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500

Pemeliharaan kendaraan: Rp34.992.000

Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000

Dana operasional: Rp18.000.000

Wakil Ketua

Gaji per bulan: Rp2.400.000

Uang paket: Rp240.000

Tunjangan jabatan (per bulan): Rp3.480.000

Tunjangan AKD (per bulan): Rp217.500

Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000

Tunjangan reses: Rp21.000.000

Tunjangan perumahan (per bulan): Rp65.000.000

Tunjangan transportasi: Rp17.500.000

Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500

Pemeliharaan kendaraan: Rp32.481.000

Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000

Dana operasional: Rp9.600.000

Anggota

Gaji per bulan: Rp2.250.000

Uang paket: Rp225.000

Tunjangan jabatan (per bulan): Rp3.262.500

Tunjangan AKD (per bulan): Rp130.500

Tunjangan komunikasi (per bulan): Rp21.000.000

Tunjangan reses: Rp21.000.000

Tunjangan perumahan (per bulan): Rp62.000.000

Tunjangan transportasi: Rp17.500.000

Pelaksanaan reses (3 kali setahun): Rp18.987.500

Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000

Editorial Team