Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuat rencana masa stransisi penanganan sampah wilayah aglomerasi Bandung Raya dari Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat ke TPPAS Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung.
Masa transisi ini penting dilakukan karena kondisi sampah di TPPAS Sarimukti saat ini sudah melebihi kapasitas. Sementara, proses pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka dipastikan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, TPPAS Regional Legok Nangka saat ini masih menunggu proses Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) setelah sebelumnya Pemprov Jabar mendapatkan surat penugasan Menteri ESDM kepada PLN.
"Kemudian kami tindak lanjuti langsung dengan proses PJBL. Insya Allah nanti PJBL-nya di 10 Maret 2026 akan ditandatangani antara PLN dengan Badan Usaha Pelaksana (BUP) ya, dengan PT Jabar Environmental Solutions (JES)," ujar Ai saat ditemui di Gedung Sate, dikutip Selasa (24/2/2026).
