Bandung, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal menerapkan sanksi mulai dari administratif sampai dengan penarikan produk atau penutupan usaha, bagi mereka yang tidak menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan atau minuman yang diperdagangkan di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Kepala BPJPH Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal. Pernyataan ini memunculkan kontroversi bagi sebagian pengusaha hotel dan restoran di Indonesia.
Menanggapi isu tersebut Indonesia Hotel General Manager Association atau IHGMA asosiasi terbesar Perhotelan di Indonesia yang menaungi para General Manager, memberikan masukan untuk penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut.
Ketua Bidang Hukum IHGMA, Erick Herlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi makanan atau minuman yang di siapkan di hotel, bukan menjadi tanggung jawab hotel, melainkan para pihak pemasok makanan dan minuman ke masing-masing hotel.
"Kami merasa perlu untuk mengklarifikasi beberapa hal, khususnya mengenai kewajiban sertifikasi yang lebih tepat diterapkan pada pemasok dari pada (pihak) hotel," kata Erick, saat ditemui di Bandung, Minggu (27/10/2024).