Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Haikal Hassan menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Bandung, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal menerapkan sanksi mulai dari administratif sampai dengan penarikan produk atau penutupan usaha, bagi mereka yang tidak menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan atau minuman yang diperdagangkan di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJPH Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal. Pernyataan ini memunculkan kontroversi bagi sebagian pengusaha hotel dan restoran di Indonesia.

Menanggapi isu tersebut Indonesia Hotel General Manager Association atau IHGMA asosiasi terbesar Perhotelan di Indonesia yang menaungi para General Manager, memberikan masukan untuk penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut.

Ketua Bidang Hukum IHGMA, Erick Herlangga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi makanan atau minuman yang di siapkan di hotel, bukan menjadi tanggung jawab hotel, melainkan para pihak pemasok makanan dan minuman ke masing-masing hotel.

"Kami merasa perlu untuk mengklarifikasi beberapa hal, khususnya mengenai kewajiban sertifikasi yang lebih tepat diterapkan pada pemasok dari pada (pihak) hotel," kata Erick, saat ditemui di Bandung, Minggu (27/10/2024).

1. Kewajiban sertifikasi halal tidak tepat ditujukan pada manajemen hotel

IDN Times/Istimewa

Erick menuturkan para operasional hotel, tidak secara langsung melakukan proses produksi makanan yang bakal disajikan kepada tamu hotel. Maka dari itu, ia menekankan jika kewajiban sertifikasi halal tidak seharusnya menekankan kepada manajemen hotel, melainkan kepada pemasok bahan makanan.

"Hotel pada umumnya tidak melakukan penyembelihan hewan secara langsung, tetapi membeli bahan baku dari pemasok yang seharusnya telah memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, seharusnya pemasok yang mendapatkan sertifikasi halal, sehingga hotel bisa memastikan bahan baku yang diterima sudah sesuai standar halal," jelasnya.

2. Ajukan diskusi bersama BPJPH dan pemangku kebijakan lainnya

ilustrasi diskusi (unsplash.com/Andrej Lišakov)

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan bahwa IHGMA telah mengajukan permohonan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan BPJPH dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk mendukung implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 secara lebih efektif dan mencari solusi terbaik bagi industri perhotelan.

"Kami ingin memastikan bahwa hotel-hotel di Indonesia, yang menjual produk seperti alkohol juga tidak perlu sampai di labeli non halal karena undang undang tidak mengatur itu terkecuali makanan non halal maka restaurannya wajib menuliskan non halal

3. IGHMA dukung penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

ilustrasi beragam produk daging olahan (pixabay.com/stafichukanatoly)

Namun begitu, Erick memastikan IHGMA menyatakan dukungannya terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Kami mendukung undang-undang ini dan berharap bisa terlibat dalam diskusi langsung untuk memastikan implementasi yang tepat di sektor perhotelan," kata dia.

Editorial Team