Bandung, IDN Times - Pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada sejumlah pengusaha transportasi publik untuk beroperasi di tengah pandemik COVID-19. Kesempatan ini dimanfaatkan pengusaha untuk beroperasional kembali membawa penumpang.
Namun, layanan transportasi publik ini bukan untuk mengangkut penumpang yang hendak mudik. Selain itu, untuk bisa berangkat ke kota tujuan, calon penumpang juga wajib memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Di Kota Bandung, banyak perusahaan travel yang biasanya hilir mudik mengangkut penumpang ke Jakarta maupun sebaliknya. Namun, sejak adanya pengetatan akses transportasi lewat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perusahaan ini kemudian sempat hanya mengirimkan barang saja.
"Karena sudah ada pelonggaran juga dari pemerintah jadi kita angkut lagi penumpang. Ini kita menyesuaikan aturan saja," ujar salah satu pegawai Travel Citytrans, Andrian, ketika ditemui IDN Times, Selasa (19/5).