ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
Demul pun meminta pemerintah membuka ruang partisipasi publik sehingga masyarakat dapat menyampaikan masukan dan melakukan pengawasan melalui kolom komentar, survei daring, hingga saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N LAPOR.
Seluruh hasil publikasi dan partisipasi masyarakat itu nantinya wajib dilaporkan kepada gubernur paling lambat tujuh hari kerja setelah akhir setiap triwulan.
Khusus untuk pemerintahan desa, Dedi meminta bupati dan wali kota menginstruksikan kepala desa agar secara berkala menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa tahun 2026, serta saldo kas desa tahun 2025 melalui media sosial dan media massa yang mudah diakses masyarakat.
Menurut Dedi, transparansi anggaran dan kinerja dapat dilakukan dengan cara sederhana, selama masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah.
"Bisa mengumumkan melalui media sosial maupun perangkat lainnya agar publik tahu secara transparan. Wajib mengumumkan capaian kinerja setiap bulan," tuturnya, Selasa (6/1/2026).
Ia menilai keterbukaan ini penting agar masyarakat benar-benar bisa menilai dan merasakan apa yang dikerjakan pemerintah setiap bulan. Dengan begitu, evaluasi kinerja dapat dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya dari internal pemerintah, tetapi juga dari suara publik.
"Jadi masyarakat bisa menilai dan merasakan kinerja yang sudah pemerintah lakukan," ucapnya.