Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membeberkan sumber persoalan penundaan pembayaran proyek tahun anggaran 2025 senilai Rp621 miliar kepada pihak ketiga. Salah satu faktornya yaitu karena dana transfer pemerintah pusat tidak tersalurkan sesuai target yang ditentukan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dia mengatakan, hampir separuh pendapatan yang tidak tercapai bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak disalurkan pemerintah pusat sesuai waktu yang ditetapkan.
"Pendapatan kami tidak tercapai 100 persen, hampir separuhnya, karena dana bagi hasil yang tidak disalurkan. Di antaranya kurang salur DBH 2023 sebesar Rp191 miliar dan DBH reguler 2025 sebesar Rp180 miliar. Totalnya sekitar Rp370 miliar," ujar Dedi dikutip Sabtu (10/1/2026).
