Umuh berharap, tragedi ini merupakan yang terakhir terjadi di dunia sepak bola Indonesia. Selain itu, Persib Bandung juga akan banyak belajar dari gelaran laga yang banyak menelan korban jiwa itu.
"Insyaallah dengan kejadian ini kami bisa mengambil hikmah dan semua jadi berkah. Tidak ada lagi kejadian mereka menganggap (pemain) sebagai pahlawan-pahlawan untuk sepak bola dunia," katanya.
Untuk diketahui, dalam peristiwa ini, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang tersangka. Mereka dianggap lalai dan menyebabkan hilangnya nyawa orang. Enam orang tersangka ini disangkakan pasal 359 dan 360 KHUP tentang kelalaian yang menghilangkan nyawa seseorang.
1. AHL, Dirut PT LIB yang dianggap tidak melakukan verifikasi atas stadion Kanjuruhan.
2. AH, Ketua Panpel Pertandingan yang dinilai mengabaikan keamanan dengan mencetak tiket melebihi kapasitas.
3. SS, security officer yang memerintahkan stewards meninggalkan pintu stadion.
4. Wahyu SS, Kabagops Polres Malang, tidak melarang saat ada anggotanya menembakkan gas air mata.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim, memerintahkan penembakan gas air mata.
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan penembakan gas air mata.