TPK Sarimukti Tutup Sementara Selama Idul Fitri 1445

Bandung, IDN Times - Jam operasional Tempat Pemrosesan Kompos (TPK) Sarimukti mengalami perubahan selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijiriah. TPK yang berlokasi di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat itu juga akan tutup sementara saat lebaran atau Idul Fitri.
Perubahan waktu operasional ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 1707/PBLS.04/DLH tentang Penetapan Jam Operasional TPK Sarimukti pada Bulan Ramadan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Adapun TPK Sarimukti sendiri melayani pemrosesan sampah hanya di wilayah Bandung Raya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan, perubahan jam operasional ini tidak akan membuat sampah di wilayah Bandung Raya menumpuk.
"Lamanya waktu pelayanan sama, hanya diubah waktu saja, tidak akan menggangu operasional," ujar Prima saat dihubungi, Selasa (12/3/2024).
1. Sebelum lebaran TPK masih beroperasi dengan waktu yang berbeda

Perubahan waktu operasional selama ramadan hingga Idul Fitri ini sendiri mulai berlaku dari 12 Maret sampai 8 April 2024 mendatang. Adapun waktu operasional pengangkutan sampah di TPA Sarimukti berubah menjadi pukul 05.00-16.30 WIB.
Lebih lanjut, Prima mengatakan, khusus 9 April 2023, jam operasional mulai pukul 05.00 dan berlaku selama 24 jam. "Kalau nanti lebaran atau Idul Fitri pas tanggal 10 April akan ditutup sementara, tapi besoknya sudah normal kembali," kata Prima.
2. TPK Sarimukti akan beroperasi normal setelah lebaran

Prima mengungkapkan, perubahan jam operasional TPK Sarimukti hanya dikhususkan untuk Ramadan dan Idul Fitri saja. Dia memastikan, setelah itu operasional akan berjalan normal seperti sebelumnya.
"Pada 11 April operasional TPA Sarimukti dimulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sedangkan 12 April hingga seterusnya jam operasional mulai pukul 05.00-18.00 WIB," katanya.
3. Pemda di Bandung Raya diminta tata TPS

Lebih lanjut, Prima mengatakan, DLH Jabar sudah meminta kepada dinas terkait di Kabupaten dan kota Bandung Raya untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing. Mengingat, menurutnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kabupaten dan kota di wilayah Bandung Raya belum maksimal.
"Pelayanan pengelolaan itu di kabupaten dan kota itu kewajiban Pemda setempat. Kami provinsi hanya membantu di TPA regional," kata Prima.