Bandung, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) secara lantang menolak kenikan uang kuliah tunggal (UKT). Mereka pun mendukung pencabitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebabkan kenaikan biaya kuliah.
Ketua KM ITB Fidela Marwa mengatakan, dari survei yang dilakukan ada sekitar 182 mahasiswa mengeluhkan pembayaran UKT yang ditetapkan dan sebanyak 112 mahasiswa mengeluhkan terhadap biaya UKT dan biaya hidup. Di lain sisi, tarif iuran pembangunan institusi di ITB naik sekitar 300 sampai 500 persen dibandingkan yang sebelumnya.
"Kami mendorong Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan perkara nomor 37/P/HUM/2024 untuk mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan seluruh petitum," ujarnya melalui siaran pers diterima IDN Times, Jumat (16/8/2024).
Sebagai bentuk dukungan itu KM ITB telah mengirimkan pendapat tertulis atau Sahabat Pengadilan (amicus curiae) ke Mahkamah Agung pada 6 Agustus 2024. Dukugan ini dilakukan secara daring lewat surat elektroknik.