Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perawat. (unsplash.com/MedicAlert UK)

Intinya sih...

  • PPNI Kabupaten Cirebon memberikan pendampingan hukum terhadap oknum perawat yang terlibat kasus pelecehan seksual di rumah sakit.
  • Organisasi menegaskan penolakan terhadap pelanggaran hukum dan etika profesi, serta menyediakan bantuan administratif, etik, dan hukum bagi anggotanya.
  • Keluarga korban melaporkan kasus ke Polres Cirebon Kota, dengan polisi sudah memeriksa empat saksi dan berencana memanggil dua saksi tambahan untuk mengungkap kasus ini.

Cirebon, IDN Times - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon memastikan, memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap anggota yang sedang menghadapi persoalan hukum sesuai prinsip keadilan dan asas praduga tidak bersalah.

Sikap ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum perawat di salah satu rumah sakit di wilayah Kabupaten Cirebon.

Editorial Team

Tonton lebih seru di