Kuningan, IDN Times - Puluhan muda-mudi, tua-muda, laki-laki dan perempuan mengenakan pakaian adat berkumpul di Jalan Miyasih, Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Rabu (18/5/2022). Mereka berbaris menghadang akses masuk kendaraan yang akan melakukan kegiatan pencocokan dan peletakan setelah mengeksekusi lahan rumah adat di Blok Mayasih, RT 29 RW 10, Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Mereka mengobarkan semangat perlawanan kultural atas perampasan tanah adat dengan melantunkan lagu adat Sunda Wiwitan. Aksi penolakan itu dilakukan dengan iring-iringan atraksi Gamelan Mogang, Angklung Buncis, dan Takol. Puluhan cantrik dari berbagai daerah pun menggelar ritual dan doa untuk masyarakat Sunda Wiwitan. Gerakan itu dimaknai sebagai perlawanan tanpa kekerasan.
Orasi tuntutan penolakan pun disampaikan berbagai elemen masyarakat seperti kelompok Lintas Iman Cirebon, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Universitas Islam Bandung (Unisba), Sekretariat Nasional Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), dan sejumlah tokoh keagamaan.
Masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) menolak isi surat Pengadilan Negeri Kuningan bernomor W.11.U16/825/HK.02/4/2022 yang dikeluarkan pada akhir April lalu, constatering (pencocokan) dan sita eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN KNG jo Nomor 7/Pdt.G/2009/PN KNG dilaksanakan pada Rabu, 18 Mei 2022.