Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya, dalam menetapkan UMP 2026, Pemprov Jabar berpegangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mana formulasi perhitungannya, inflasi year on year (YoY) September 2025, 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen.
Sementara, buruh menginginkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan penetapan UMP, dan juga mempertimbangkan hasil kajian International Labour Organization (ILO) yang mana ada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar.
Dengan begitu, serikat buruh meminta agar UMP 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara Apindo juga meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menggunakan alpha 0,5 dimana menghasilkan kenaikan 4,745 persen. Sehingga kenaikan UMP 2026 di Jabar sebesar Rp2.295.206.
"Sedangkan, KHL sebesar Rp4.122.871 dengan UMP 2025 senilai Rp2.191.232 pastinya ada disparitas. Namun, soal tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jabar sebesar 6,77 persen itu juga harus diperhatikan, karena nomor tingga tertinggi di Indonesia," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, dikutip Selasa (23/12/2025).