Aktivis Buruh Migran Kabupaten Majalengka Raida mengatakan, kasus yang dialami Sakori bukan pertama kali yang terjadi di Kabupaten Majalengka. Menurut dia, kasus serupa banyak terjadi menimpa para TKW asal Kabupaten Majalengka. Bahkan, kata dia, kasus terparah adalah TKI yang bekerja di luar negeri mendapatkan ancaman hukum mati.
Dia mencontohkan, kasus terbaru pada Januari 2019 kemarin, nasib kurang beruntung kembali dialami TKI asal Majalengka. Kali ini menimpa Acih Bin Asro bin Nasrian Seorang Pekerja Migran overstay di Arab Saudi. Dirinya terpaksa dilarikan ke Instalasi Intensive Care (ICU), Rumah sakit Al Nor Makkah pada kamis (21/1) lalu.
Wanita paruh baya kelahiran tahun 1960 itu awalnya ditemukan pingsan oleh majikan tempatnya bekerja, Ia pun dilarikan ke rumah sakit terdekat di Makkah.
Menurut Raida, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, Management Rumah Sakit al Nor Makkah meminta pada majikannya untuk segera melaporkan hal ini kepada perwakilan Indonesia di Jeddah, karena saat dilakukan registrasi tidak ditemukan Identitas apapun padanya.