Ilustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan, dalam melakukan penipuan para pelaku kerap memanfaatkan korban yang mencari pekerjaan apapun. Perekrutan biasanya dilakukan secara konvensional maupun media sosial.
Jika melalui perusahaan, calon pekerja diharap bisa selektif dan memastikan perusahan tersebut kredibel sesuai dengan yang terdaftar di pemerintah.
Saat keberangkatan pun, para pelaku biasanya membaw koran ke luar negeri tanpa prosedur yang tepat. Mereka juga sering membujuk rayu korban termasuk dengan meminjamkan uang lebih dulu.
"Biasanya dikasih uang dulu, dan itu dihitung nanti, biayanya berapa, dan nanti akan dipotong ketika mereka menerima gaji," katamya.
Terkait para pelaku TPPO, Polda Jabar akan menjerat mereka sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Kaami menjerat di Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda sampai ada yang Rp15 miliar," kata dia.
Kemudian UU tentang perlindungan PMI, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, ancamannya juga bervariasi yang ditetapkan dari Pasal 80 hingga Pasal 81, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.