Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diberi sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) karena tersandung aturan kode etik. Keduanya tersangkut kasus penitipan siswa di proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pemukulan petugas hotel di Cianjur. Meski demikian, bentuk sanksi hanya berbentuk teguran lisan dan tertulis.

Diketahui, dua anggota DPRD Jabar menjadi perbincangan karena kasus yang menimpanya pada pekan lalu. Yang pertama adalah Dadang Supriatna dari fraksi Golkar karena memberikan rekomendasi berbentuk surat berlogo DPRD Jabar untuk salah seorang calon siswa pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang ditujukkan kepada SMKN 4 Bandung

Anggota DPRD Jabar lain yang sempat ramai diperbincangkan adalah bernama Rahmat Hidayat Djati fraksi PKB karena sopirnya melakukan pemukulan terhadap seorang karyawan restoran di sebuah hotel di Kabupaten Cianjur.

1. Rahmat mengaku hanya merekomendasikan seorang siswa bukan meminta memasukannya

Ilustrasi pendaftaran PPDB Bandung 2020. IDN Times/Azzis Zulkhairil

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, HM Dadang Supriatna mengaku mendapatkan titipan dari orang tua murid terkait surat rekomendasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di SMK Negeri 4 Bandung. Pengakuan itu menyusul adanya dugaan pelanggaran PPDB bahwa Dadang memberikan rekomendasi seorang siswa untuk diterima di SMK Negeri 4 Bandung. 

Menurut Dadang, setelah orang tua murid tersebut meminta bantuannya, ia kemudian menjelaskan bahwa saat ini sistem PPDB sudah dilakukan secara daring atau online. Menurutnya, surat tersebut hanya rekomendasi pada pihak sekolah saja, bukan meminta sekolah untuk menerima sang siswa.

2. Sedangkan penamparan supir anggota DPRD terjadi di sebuah hotel di Cianjur

Editorial Team

Tonton lebih seru di