Bandung, IDN Times - Tim kuasa hukum Revelino meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Permintaan tersebut tercantum dalam materi gugatan intervensi Revelino dalam perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang telah diterima Majelis Hakim PN Bandung.
"Kami hanya ingin membuktikan kebenaran. Kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. Kami hanya meminta agar gugatan yang diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar. Revelino adalah ayah biologis anak tersebut," kata kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, dalam keterangan resminya, Selasa (1/7/2025).