Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Tiga terduga pelaku dalam video viral bis yang melakukan pengawalan paksa dan meminta bayaran jasa dipulangkan pihak kepolisian. Polisi menyebut bahwa tindakan tersebut adanya kesalahpahaman.

Seperti diketahui, Polsek Cibeunying sebelumnya sempat mengamankan para terduga pelaku berinisial A (39), T (29), dan A (27). Kini ketiganya telah dipulangkan.

"Sudah dipulangkan," kata Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman, saat dihubungi Jumat (7/2/2025).

1. Tak ada laporan resmi

IDN Times/Istimewa

Pemulangan ketiga terduga pelaku tersebut dilakukan lantaran tidak adanya laporan dari pihak yang memviralkan video tersebut. "tidak ada laporan dari yang bersangkutan (pembuat video viral)," ucapnya.

Ketika disinggung apakah tindakan itu merupakan pemalakan atau tidak, Suparman mengaku bahwa pihaknya belum dapat menentukan substansi hukum dari tindakan yang dilakukan ketiga terduga pelaku lantaran belum adanya konfirmasi dari pihak pembuat video viral tersebut.

"Substansi (hukum) belum ke situ karena kita belum tentuin, kan harus ada konfirmasi ke yang bersangkutan," katanya.

2. Ada komunikasi yang kurang tepat

Editorial Team

Tonton lebih seru di