Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250628-WA0061.jpg
(Penkum Kejati Jabar)

Intinya sih...

  • Tiga petinggi BPR Indramayu ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit fiktif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

  • Direktur utama, direktur operasional, dan mantan direktur operasional periode 2020 - 2023 menjadi tersangka atas dugaan korupsi penyaluran kredit pada tahun anggaran 2013 - 2021.

  • Para tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp139 miliar lebih dengan melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Indramayu.

Bandung, IDN Times - Sebanyak tiga orang petinggi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Mereka diamankan atas dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit pada tahun anggaran 2013-2021.

Tiga orang petinggi ini yaitu Direktur Utama BPR Indramayu berinisial SGY, Direktur Operasional berinisial MAA, dan mantan Direktur Operasional periode 2020-2023 berinisial BS. Penetapan tersangka juga berdasarkan dua alat bukti dari hasil proses penyidikan.

"Telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 kemarin, SGY, MMA dan yang ke tiga adalah atas nama saudara BS," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus, Sabtu (28/6/2025).

1. Ketiganya bersekongkol dalam korupsi kredit fiktif ini

(Penkum Kejati Jabar)

Berdasarkan hasil penyidikannya, Dwi mengungkapkan, SGY, selaku direktur utama BPR Indramayu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama BS dengan cara merealisasikan kredit kepada 39 orang debitur di 14 cabang BPR Indramayu.

Total plafon dari perbuatan itu hingga mencapai Rp3,9 miliar, ditambah Rp800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai BPR kepada lembaga keuangan negara.

"Selain itu, para tersangka juga telah melakukan penyaluran sebanyak 121 kredit yang realisasinya diterima dan digunakan oleh pihak lain dengan baki debit atau sisa pokok pinjaman sebesar Rp129 miliar," katanya.

2. Kerugian negara capai Rp139 miliar

(Penkum Kejati Jabar)

Tak hanya itu, para tersangka juga menurut Dwi, dalam tindakannya telah memberikan penyaluran fasilitas kredit bunga senilai Rp6,2 miliar yang di mana proses persetujuannya tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian.

"Sehingga akibat perbuatannya, para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga sebesar Rp139.651.459.166. (Rp139 miliar lebih)," ucapnya.

3. Tersangka ditahan 20 hari di Rutan Kelas IA Kota Bandung

(Penkum Kejati Jabar)

Dwi menuturkan, untuk para tersangka kini telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Jabar selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru.

"Untuk pasal yang dilanggar, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55," kata dia.

Editorial Team