Bandung, IDN Times - Sebanyak tiga orang petinggi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Mereka diamankan atas dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit pada tahun anggaran 2013-2021.
Tiga orang petinggi ini yaitu Direktur Utama BPR Indramayu berinisial SGY, Direktur Operasional berinisial MAA, dan mantan Direktur Operasional periode 2020-2023 berinisial BS. Penetapan tersangka juga berdasarkan dua alat bukti dari hasil proses penyidikan.
"Telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos pada hari kamis tanggal 26 Juni 2025 kemarin, SGY, MMA dan yang ke tiga adalah atas nama saudara BS," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus, Sabtu (28/6/2025).