Bandung, IDN Times - Polres Garut berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Tiga orang pria diamankan beserta ribuan lembar uang rupiah palsu (upal) siap edar dengan total nominal mencapai ratusan juta rupiah.
Ketiga pelaku berinisial A (47), warga Kabupaten Bandung, R.P. (26), warga Kabupaten Serang, serta D.S. (27), warga Kabupaten Pangandaran. Mereka ditangkap Tim Sancang Satreskrim Polres Garut pada Kamis (18/9/2025) sore.