Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
Ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Intinya sih...

  • Polres Garut berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

  • 1.223 lembar upal pecahan 100 ribu rupiah disita beserta alat produksi seperti mesin press, printer, screen sablon, tinta, hingga laptop.

  • Tiga pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polres Garut berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Tiga orang pria diamankan beserta ribuan lembar uang rupiah palsu (upal) siap edar dengan total nominal mencapai ratusan juta rupiah.

Ketiga pelaku berinisial A (47), warga Kabupaten Bandung, R.P. (26), warga Kabupaten Serang, serta D.S. (27), warga Kabupaten Pangandaran. Mereka ditangkap Tim Sancang Satreskrim Polres Garut pada Kamis (18/9/2025) sore.

1. Amankan 1.223 lembar upal pecahan 100 ribu

ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak uang palsu di salah satu rumah kontrakan.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati barang bukti berupa 1.223 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang siap diedarkan, serta ratusan lembar lainnya yang masih dalam proses produksi,” ungkap AKP Joko, Rabu (24/9/2025).

2. Ada alat produksi di rumah tersangka

Mesin cetak uang palsu yang disita polisi di Kampus UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Senin (16/12/2024). IDN Times/Darsil Yahya

Selain uang palsu, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi seperti mesin press, printer, screen sablon, tinta, hingga laptop. Bahkan ditemukan pula bahan baku uang palsu berupa kertas khusus dan pita pengaman.

Menurut Joko, tersangka A berperan sebagai pemodal dan penyedia alat, sedangkan R.P. dan D.S. membantu proses pencetakan, mulai dari memasang benang pengaman hingga memotong lembaran uang palsu.

“Modus mereka terbilang rapi. Uang palsu dicetak menyerupai aslinya dengan menggunakan peralatan sablon, kemudian dipress dan dipotong. Namun tetap ada perbedaan jika diperiksa dengan seksama,” jelasnya.

3. Terancam hukuman hingga 15 tahun penjara

penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama pecahan seratus ribu rupiah. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Joko.

Editorial Team