Bandung, IDN Times - Tiga orang diduga buzzer diperiksa tim Ditressiber Polda Jabar atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial (medsos). Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan asal Sumedang berinisial HP alias HS yang merupakan pengusaha sekaligus influencer produk kecantikan.
Tiga pelaku yang diamankan berinisial FM, RRR dan AF. FM dan RRR merupakan warga Garut, sedangkan AF merupakan warga Bali.
HP merasa dirugikan dengan unggahan-unggahan berisikan fitnah dan manipulasi foto dirinya. Unggahan berupa foto itu disebarluaskan pelaku melalui akun Instagram @radarselebriti dan TikTok @kramatpela.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penanganan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 17 Desember 2025.
“Dasar proses penyelidikan maupun penyidikan kami adalah Laporan Polisi Nomor LPB 684 tertanggal 17 Desember 2025 di SPKT Polda Jawa Barat atas nama pelapor Heni Purnamasari,” ujar Hendra melalui siaran pers, Jumat (26/12/2025).
