Bandung, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan tiga orang debt collector (mata elang/matel) sebagai tersangka usai diduga memaksa seorang pengemudi perempuan di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, keluar dari kendaraannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang tengah mengemudi tiba-tiba dipepet dua sepeda motor sebelum akhirnya diberhentikan di pinggir jalan.
“Korban diberhentikan dan dipaksa keluar dari mobil dengan alasan ingin mengecek kendaraan yang dianggap bermasalah oleh pihak debt collector,” ujar Anton saat memberikan keterangan, Kamis (26/2/2026).
