Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga Debt Collector Jadi Tersangka Usai Pepet Pengemudi Mobil di Pasteur
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton (kanan). IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Tiga debt collector di Bandung ditetapkan sebagai tersangka setelah memaksa seorang pengemudi perempuan keluar dari mobilnya di kawasan Pasteur.
  • Korban sempat ketakutan dan melapor ke polisi, yang kemudian menangkap tiga pelaku untuk diperiksa lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
  • Polisi menegaskan tunggakan cicilan bersifat perdata, bukan pidana, dan tindakan penarikan paksa kendaraan di jalan dapat dijerat Pasal 335 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan tiga orang debt collector (mata elang/matel) sebagai tersangka usai diduga memaksa seorang pengemudi perempuan di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, keluar dari kendaraannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban yang tengah mengemudi tiba-tiba dipepet dua sepeda motor sebelum akhirnya diberhentikan di pinggir jalan.

“Korban diberhentikan dan dipaksa keluar dari mobil dengan alasan ingin mengecek kendaraan yang dianggap bermasalah oleh pihak debt collector,” ujar Anton saat memberikan keterangan, Kamis (26/2/2026).

1. Korban alami ketakutan

ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Anton, korban merasa ketakutan saat diminta turun dari kendaraan. Ia kemudian menghubungi keluarga dan meminta bantuan.

Tak lama berselang, aparat dari Polsek Cicendo datang ke lokasi setelah menerima laporan. Namun, para terduga pelaku telah membubarkan diri.

“Dengan adanya kejadian tersebut, kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung bersama unit Resmob Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

2. Para tersangka dalam pemeriksaan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga orang yang diduga hendak mengambil kendaraan secara paksa di tengah jalan. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Untuk yang diamankan sudah tersangka dan sekarang dalam tahap pemeriksaan,” kata Anton.

3. Tunggakan cicilan bukan ranah pidana

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Mobil korban diketahui berpelat luar Bandung, yakni pelat T. Menurut keterangan awal dari pihak debt collector, kendaraan tersebut memiliki tunggakan cicilan.

Namun, Anton menegaskan persoalan tunggakan merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Masalah cicilan yang belum dibayar itu ranahnya keperdataan. Tidak serta-merta bisa dilakukan penarikan kendaraan di jalan dengan cara paksa,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika kendaraan diambil dengan ancaman atau kekerasan, maka hal tersebut masuk dalam unsur tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas debt collector yang merampas atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Itu jelas melanggar hukum,” kata Anton.

Editorial Team