Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20260210_112341_1.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Lahan SMAN 13 Bandung tidak bisa dieksekusi karena tidak ada perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung.

  • Pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh hanya memiliki verfonding, bukan bukti atas hak atas tanah menurut Undang-undang agraria tahun 1961.

  • Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, memerintahkan tim hukum untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi pembangunan pendidikan di Jawa Barat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kasus sengketa lahan SMAN 13 Kota Bandung oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh masih menjadi perhatian publik. Baru-baru ini tim hukum yang tergabung dalam Jabar Istimewa memberikan fakta baru bahwa perintah eksekusi lahan itu tidak pernah ada.

Ketua Tim Hukum Jawa Barat Istimewa, Jutek Bongso mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mendapatkan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung terhadap objek yang dimenangkan atau yang diklaim oleh milik alih waris.

"Secara hukum, eksekusi itu hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, kalau objek yang disengketakan. Enggak ada jalan lain, siapapun tidak bisa melakukan eksekusi mandiri, karena kita mempunyai aturan undang-undang yang jelas, bukan hukum rimba," ujar Jutek, Jumat (13/2/2026).

1. Belum jelas objek yang disengketakan

Kondisi terkini SMAN 13 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebagai pengacara swasta yang membantu Pemerintah Provinsi dalam penanganan hukum, Jutek menyampaikan, selama tidak ada perintah eksekusi dari Pengadilan, maka siapapun tidak dapat melakukan pengosongan lahan, apalagi SMAN 13 Bandung merupakan aset negara yang digunakan untuk pendidikan.

Kemudian, dalam putusan Pengadilan tidak ada petintah eksekusi lahan dan hanya berupa deklarasi bahwa lahan yang kini digunakan SMAN 13 Bandung merupakan milik ahli waris.

"Tapi batasannya di mana? kawasannya yang mana? Penetapannya mana? kami belum tahu, itu yang mana, yang dipersengketakan itu masih sumir, ini sangat-sangat tidak jelas di mana keberadaannya," ucapnya.

2. Lahan SMAN 13 Bandung dipastikan milik negara

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dasar hukum pihak penggugat juga patut diragukan, karena hanya bermodalkan Verfonding, peninggalan keluarga Belanda. Menurutnya, hal itu tidak kuat yang mana sudah ada peraturan mengenai aset milik negara.

"Sebelum kemerdekaan, oke mungkin milik warga negara Belanda. Tetapi sesudah merdeka itu sudah menjadi milik negara dan ada Undang-undang agraria tahun 1961 yang memberikan kesempatan selama 20 tahun kepada orang yang memegang verfonding yang belum dinyatakan menjadi tanah milik negara," ucapnya.

Jutek menyebut jika pengurusan verfonding sudah berakhir pada 1981, setelah itu maka yang memegang verfonding sudah kehilangan alas hak.

"Apalagi sekarang tahunnya bukan 1981 sudah 2026. Sudah 45 tahun dari berakhirnya masa verfonding dan ada sekarang juga peraturan pemerintah yang mengatakan, yang mengatur bahwa verfonding, alas hak yang lain selain sertifikat itu, tidak bukan merupakan bukti atas hak atas tanah," katanya.

3. Dedi Mulyadi sangat fokus terhadap sektor pendidikan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sesuai arahan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, kata Jutek, timnya bersama Biro Hukum Pemprov Jabar dan Dinas Pendidikan bakal terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi) sangat konsen kepada pembangunan pendidikan di Jawa Barat. Beliau lagi giat-giat untuk membangun sekolah di mana pun untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah di Jawa Barat itu," kata dia.

Editorial Team