Bandung, IDN Times - Kasus sengketa lahan SMAN 13 Kota Bandung oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh masih menjadi perhatian publik. Baru-baru ini tim hukum yang tergabung dalam Jabar Istimewa memberikan fakta baru bahwa perintah eksekusi lahan itu tidak pernah ada.
Ketua Tim Hukum Jawa Barat Istimewa, Jutek Bongso mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mendapatkan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung terhadap objek yang dimenangkan atau yang diklaim oleh milik alih waris.
"Secara hukum, eksekusi itu hanya dapat dilakukan oleh pengadilan, kalau objek yang disengketakan. Enggak ada jalan lain, siapapun tidak bisa melakukan eksekusi mandiri, karena kita mempunyai aturan undang-undang yang jelas, bukan hukum rimba," ujar Jutek, Jumat (13/2/2026).
