Bandung, IDN Times - Sejumlah pekerja non-apartur sipil negara (ASN) atau honorer di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengeluh terkait kewajiban melakukan uji kompetensi. Apalagi, untuk mengikuti ujian tersebut mereka diwajibkan membayar Rp500 ribu.
Keharusan para honorer di DPRD Jabar ikut uji kompetensi tersebut tertuang dalam surat KPS.03.01/ND-303/UMUM yang ditujukan ke Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DPRD. Surat ini ditandatangani Kepala Bagian Umum, Dodi Sukmayana.
"Dipermaklum dengan hormat, bahwa untuk mengatasi kurangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas fasilitasi dan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat tentang pengangkatan Tenaga Kerja Non Aparatur Sipil Negara melalui perjanjian kerja berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kebutuhan dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," kutip IDN Times dari surat tersebut, Senin (23/5/2022).