Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin secara tegas menyatakan tidak akan merubah hasil keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Dia beralasan aturan itu sudah berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
Menurutnya, sebagai penajabat gubernur harus mengkuti aturan dari pemerintah pusat. Adapun aturan dalam menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
"Intinya kan saya pejabat gubernur yang juga ASN, ada peraturan pemerintah PP 51 2023 itu. Jadi pertama saya tidak akan merevisi keputusan terkait dengan UMK untuk pekerja dibawah satu tahun," ujar Bey, Rabu (20/12/2023).