Kondisi pascabencana di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Pemkab Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kecamatan Cisolok dan Cikakak. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Sukabumi yang ditandatangani oleh Asep Japar pada 27 Oktober 2025 di Palabuhanratu.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, masa tanggap darurat berlangsung selama lima hari, mulai 27 hingga 31 Oktober 2025. Penetapan ini dilakukan sebagai langkah cepat pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana yang terjadi di dua kecamatan tersebut.
"Selama masa tanggap darurat, pemda bersama perangkat terkait diberikan kemudahan akses dalam pelaksanaan penanganan bencana. Akses tersebut meliputi kegiatan pertolongan dan penyelamatan korban meninggal maupun pengungsi, pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak," kata Asep.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan penanganan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi.
"Adapun pembiayaan kegiatan selama masa tanggap darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Siap Pakai (DSP) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT)," tutupnya.