Sebelumnya, Sekertaris Pimpinan Wali Kota Bandung, Rizal Hilman mengatakan, keberangkatan pejabat Pemkot Bandung ke Thailand berdasarkan surat undangan dari Huwawei. Namun, perjalanan ini ternyata tidak mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun Info ini ia dapatkan dari Biro Kerjasama Pemkot Bandung. Dia kemudian menyampaikan pada Yana Mulyana.
"Kabag (Kepala Babagian) kerja sama bilang izin gak keluar. Bapak (Yana Mulyana) bilang Bismillah saja. Keberangkatan ke Thailand menggunakan pesawat business class," kata Rizal saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (24/7/2023).
Rizal juga mendapatkan informasi, alasan penolakan oleh Kemendagri ini terjadi lantaran adanya surat edaran yang meminta kepala daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sehingga, perjalanan dinas yang dilakukan oleh pejabat Pemkot Bandung tidak berizin.
"Penolakan terjadi saat itu karena ada SE dari Kemendagri agar kepala daerah tidak keluar negeri dan diminta fokus menangani inflasi terlebih dahulu," kata dia.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi Bandung Smart City, tiga orang dari swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.