Ilustrasi sabu. IDN Times/ istimewa
Berdasarkan informasi, AP diringkus di kediamannya pada Rabu (30/7/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan, tepatnya di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Setelah mengantongi cukup bukti, tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah AP. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AP dalam jaringan pengedar sabu lintas daerah.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 25,33 gram, serta sepuluh paket kecil seberat 4,73 gram. Total sabu yang diamankan mencapai 30,06 gram.
Selain itu, polisi menyita alat-alat pendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital merek Camry, serta satu unit telepon genggam Samsung A12 yang diduga digunakan tersangka dalam komunikasi transaksi.
Barang bukti lainnya mencakup lakban merah bertuliskan “Fragile” dan sebuah brankas besi kecil berwarna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis memutus mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan wilayah perbatasan.
"Kami sangat serius dalam menindak pelaku peredaran narkoba. Penangkapan AP adalah langkah penting dalam membongkar jaringan yang lebih luas," ujarnya, Jumat (1/8/2025).