Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250801-WA0009.jpg
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali membongkar praktik peredaran narkotika lintas daerah. Seorang pria berinisial AP (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,06 gram.

Intinya sih...

  • Penangkapan AP didasari laporan masyarakat, disergap di rumahnyaOperasi berdasarkan informasi dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan.

  • DPO berinisial B jadi target berikutnyaAP mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

  • Tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga matiAP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Cirebon, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali membongkar praktik peredaran narkotika lintas daerah. Seorang pria berinisial AP (26), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,06 gram.

Penangkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam memberantas jaringan pengedar yang beroperasi di perbatasan wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

1. Penangkapan didasari laporan masyarakat, disergap di rumahnya

Ilustrasi sabu. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan informasi, AP diringkus di kediamannya pada Rabu (30/7/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Jalan Raya Ciledug – Ketanggungan, tepatnya di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Setelah mengantongi cukup bukti, tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah AP. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AP dalam jaringan pengedar sabu lintas daerah.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 25,33 gram, serta sepuluh paket kecil seberat 4,73 gram. Total sabu yang diamankan mencapai 30,06 gram.

Selain itu, polisi menyita alat-alat pendukung aktivitas peredaran narkotika, seperti satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital merek Camry, serta satu unit telepon genggam Samsung A12 yang diduga digunakan tersangka dalam komunikasi transaksi.

Barang bukti lainnya mencakup lakban merah bertuliskan “Fragile” dan sebuah brankas besi kecil berwarna hitam. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis memutus mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan wilayah perbatasan.

"Kami sangat serius dalam menindak pelaku peredaran narkoba. Penangkapan AP adalah langkah penting dalam membongkar jaringan yang lebih luas," ujarnya, Jumat (1/8/2025).

2. DPO berinisial B jadi target berikutnya

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, AP tidak bertindak sendiri. Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi saat ini terus melakukan pendalaman guna mengetahui peran B dalam distribusi sabu di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

“Kami sedang mengejar B, yang diduga menjadi pemasok utama bagi tersangka. Proses penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” kata Sumarni.

Menurut dia, peredaran narkoba bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan persoalan sosial yang berpengaruh langsung terhadap masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Upaya ini bukan semata-mata soal penangkapan, tapi bagian dari penyelamatan generasi penerus bangsa,” tambahnya.

3. Tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga mati

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Setelah diamankan, AP langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan, polisi menjerat AP dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Pol Sumarni menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat. “AP terancam hukuman maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Peran aktif masyarakat sangat penting. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba,” pungkas Kapolresta.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memburu B dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam kasus ini.

Editorial Team