Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru itu memiliki peran masing-masing.
"Jadi, sampai saat ini ada tujuh orang tersangka, terkait dengan debt collector ini," ujar Roland, saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (18/10/2021).
Ketujuh tersangka adalah tiga perempuan dan empat laki-laki. Masing-masing berinisial GT seorang perempuan yang menjabat asisten manajer, AZ seorang perempuan yang menjabat HRD, RS seorang pria yang menjabat sebagai HRD kemudian MZ seorang pria yang menjabat IT Support, lalu perempuan berinisial EA yang menjabat sebagai Leader tim Desk Collection, kemudian AB seorang pria yang menjabat Desk Collection, dan terkahir pria berinisial EM sebagai Leader tim Desk Collection
"Kalau yang 79 itu, mereka sebagai saksi, masih kita kembangkan untuk pasalnya, mereka wajib lapor," katanya.