Bandung, IDN Times - Sebanyak tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp6,5 miliar dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020, berencana mengajukan eksepsi. Rencana ini akan diajukan dalam beberapa waktu ke depan.
Diketahui, dalam kasus ini ada empat orang yang dijadikan tersangka, yaitu Kadispora Kota Bandung, Edy Marwoto, mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Mereka sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung, karena diduga telah menggunakan dana hibah pramuka tidak sesuai peruntukannya berupa honor representative untuk pengurus Pramuka serta membuat pertangungjawaban yang fiktif, hingga membuat kerugian negara sebesar 20 persen dari dana hibah Rp6,5 miliar yang dicairkan.