Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Teroris Diamankan di Bandung, Walkot Farhan Akui Kecolongan
Ilustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti
  • Densus 88 mengamankan seorang terduga teroris di Bandung dalam rangka penegakan hukum terhadap 12 tersangka di enam wilayah Indonesia sejak 2 Oktober 2026.
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegur RW, lurah, dan pengelola kontrakan di Antapani karena dinilai lalai melaporkan pendatang serta mengancam sanksi administratif.
  • Para tersangka diduga terafiliasi Daulah Islamiyah, terhubung lewat pertemuan daring, dan berperan dalam konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pelatihan, serta pemufakatan tindak pidana terorisme.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menangkap orang yang diduga teroris di Bandung dan daerah lain. Ada 12 orang yang diperiksa karena diduga terkait kelompok Daulah Islamiyah. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegur RW, lurah, dan pemilik kontrakan karena penghuni baru tidak dilaporkan. Polisi masih mencari tahu barang bukti dan hubungan mereka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penindakan terukur terhadap para tersangka di berbagai wilayah menunjukkan upaya deteksi dini berjalan untuk menekan potensi aksi teror. Di Bandung, respons pemerintah kota yang menegur aparat kewilayahan dan pengelola kontrakan juga menandai dorongan memperkuat pendataan pendatang, sementara penyidikan terus mendalami jaringan serta barang bukti sesuai prosedur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Seorang teroris diamankan Densus 88 akhir pekan lalu di Kota Bandung. Penangkapan ini pun dilakukan di sejumlah daerah dalam waktu berdekatan.

Akibat penangkapan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegur ketua RW hingga lurah terkait adanya indikasi aktivitas terorisme di Antapani tersebut. Dia mengaku aparat kewilayahan sudah kecolongan dan meminta ke depannya agar lebih tegas terhadap para pendatang.

"Jadi, pada dasarnya saya waktu itu menekankan, baik kepada lurah maupun RW, serta pengelola kos-kosan atau kontrakan, agar jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni yang baru," kata Farhan di Bandung, Senin (5/10/2026).

1. Sudah tegur pengelola kontrakan

Ilustrasi teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, dia telah menegur pengelola rumah kontrakan karena tidak melaporkan penghuni baru. Selain itu, ketua RW dan lurah juga ditegur karena tidak proaktif menjangkau masyarakat.

"Saya pun menegur keras kepada Pak RW. Ketika saya tanya, Pak RW bilang, "Aduh, da teu ngalapor-lapor, nya RW-na nu hideung (yang bergerak) gitu. Lurahnya juga sama, saya tegur keras," ujarnya.

Bahkan, ia menyebutkan akan memberikan surat peringatan apabila pendataan warga pendatang yang masuk ke dalam kontrakan atau kos-kosan tidak dilaporkan. Ia bakal memberikan sanksi administratif berupa teguran sesuai aturan kepegawaian.

"Iya, nggak boleh ada alasan kecolongan lagi itu," tegasnya.

2. Teroris yang diamankan terafiliasi Daulah Islamiyah

Ilustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu Densus 88 Antiteror Polri memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris di wilayah Antapani Bandung, Jumat (2/10/2026) lalu.

Mereka menyebut penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris terafiliasi Daulah Islamiyah dan jaringan teroris lainnya.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Myndra Eka Wardhana mengatakan telah melakukan rangkaian penegakan hukum terhadap 12 orang tersangka teroris di sejumlah wilayah sejak Jumat (2/10/2026). Ia menyebut penegakan hukum dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau dan Maluku Utara.

"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya," kata Myndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

Ia mengatakan peran masing-masing tersangka yaitu mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial. Hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.

Myndra mengatakan langkah penegakan hukum ini dilaksanakan secara terukur dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.K

Ke-12 tersangka berinisial HN (43 tahun), SM alias NM (52 tahun), HA (45 tahun), YDKAP (22 tahun), Y (36 tahun), S (49 tahun), A (32 tahun), CG (29 tahun), J (36 tahun), MF (37 tahun), AF (26 tahun), dan MW (42 tahun).

"Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antar tersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan," ujarnya.

3. Mereka selalu bertemu secara daring

Ilustrasi Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu pola yang ditemukan, ia mengatakan penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual. Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka.

Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktifitas militansi terorisme. Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada.

Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain.

Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekersan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article