Bandung, IDN Times – Seandainya waktu bisa diulang, mungkin Neneng Hassanah Yasin pikir dua kali menerima duit suap yang diduga sebesar Rp20 miliar dari pengembang Meikarta itu. Akibat perbuatan itu, Bekas Bupati Kabupaten Bekasi itu kini duduk di tengah ruang sidang dengan status terdakwa tindak pidana korupsi.
Setidaknya, kesimpulan tersebut yang diutarakan Neneng pada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan kasus suap Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4). Neneng, yang tengah hamil besar, bahkan mengaku tak ingin lagi nyemplung di dunia politik.