Indramayu, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga sebanyak 5 orang di Indramayu, Ririn Rifanto, mencabut BAP kasus yang menjeratnya. Pencabutan itu disampaikan Ririn saat persidangan lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026).
Saat menjawab pertanyaan Toni RM selaku pengacaranya, Ririn memastikan mencabut semua keterangan yang tertuang dalam BAP. "Saudara mencabut BAP ini?" tanya Toni, yang dijawab Ririn dengan 'mencabut.'
