Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat tengah menelusuri aliran dana Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda milik terdakwa HW, yang memerkosa 12 santriwati di Kota Bandung.

HW diduga menggunakan dana bantuan dari sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah dan masuk ke rekening yayasan untuk keperluan pribadi. HW memanfatkan uang itu untuk melangsungkan tindakan asusila di luar lingkungan boarding school yang didirikannya.

Aliran dana yang masuk ke rekening yayasan HW terungkap dalam beberapa persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, dalam persidangan muncul fakta bahwa yayasan terdakwa HW mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan BOS.

1. Disdik Jabar tidak menemukan yayasan HW dalam daftar penerima bantuan

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Sopandi mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan ada bantuan dari Disdik Jabar pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Bahkan, yayasan itu tidak masuk dalam daftar penerima bantuan apapun dari Disdik.

"Jumlah sekolah SMA/SMK/SLB 5.333, Negeri 844 dan swasta 4.200-an. Jadi dalam konsep ini untuk swasta itu Bantuan Pendidikan Menegah Universal (BPMU) dan negeri Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan tidak ada satu pun data yang dimaksud (yayasan HW) masuk dalam program kami," ujar Dedi saat konfrensi pers bersama Kajati, Senin (15/12/2021).

2. Disdik Jabar sebut bantuan bisa jadi dari Biro Kesra

Editorial Team

Tonton lebih seru di