Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller terbukti secara sah bersalah, memalsukan surat dan dokumen akta otentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis keduanya dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Duo Muller ini melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu namun seolah-olah benar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan kurungan," ucap Ketua majelis hakim Syarif saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/10/2024).