Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)
Ilustrasi palu hakim. (IDN Times/Rinda Faradilla)

Intinya sih...

  • Mantan petinggi Bandung Zoo divonis tujuh tahun penjara karena korupsi

  • Vonis juga mencakup denda hingga Rp14,9 miliar dan penahanan tetap

  • Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta kurungan selama 15 tahun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dua orang mantan petinggi Bandung Zoo yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri dijatuhi vonis selama tujuh tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negri Kelas IA Tipikor Bandung, Kamis (16/10/2025). Hakim memutuskan keduanya telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan dalam primer.

Adapun dakwaan primer ini yakni Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri (S) dan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp400 juta," kata Ketua Hakim Sidang, Rahmawati saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung.

1. Keduanya diminta membayar uang denda miliaran Rupiah

Ilustrasi palu hakim di persidangan (pexels.com/ Katrin Bolovtsova)

Selain menjatuhkan kurungan penjara selama tujuh tahun, majelis hakim juga memvonis denda hingga sebesar Rp14,9 miliar untuk terdakwa Sri, dan Rp10,1 Miliar untuk Raden Bisma Bratakoesoema.

Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang disita oleh Jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka diganti penjara selama dua tahun," ucapnya.

2. Keduanya diminta tetap ditahan

ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Tak hanya itu, hakim memutuskan kedua terdakwa agar tetap ditahan hingga ada keputusan tetap. Dari perkara ini, hakim turut merampas sejumlah barang bukti dan beberapa di antaranya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti dari 1-133 dirampas untuk negara, dan 130 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan atas nama tersangka Yossi Irianto (terdakwa lain)," kata dia.

3. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keduanya dengan kurungan selama 15 tahun penjara dan diminta untuk membayar uang denda hingga sebesar Rp500 juta karena dianggap terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menuntut terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 Miliar untuk terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Rp15 Miliar untuk terdakwa Sri.

"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta dan benda terdakawa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti terdakawa," ucap JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam persidangan beberapa waktu kemarin.

Editorial Team