Bandung, IDN Times - Dua orang mantan petinggi Bandung Zoo yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri dijatuhi vonis selama tujuh tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negri Kelas IA Tipikor Bandung, Kamis (16/10/2025). Hakim memutuskan keduanya telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan dalam primer.
Adapun dakwaan primer ini yakni Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri (S) dan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dengan pidana penjara selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp400 juta," kata Ketua Hakim Sidang, Rahmawati saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung.