Bandung, IDN Times - Air mata tak terbendung mengalir pada pipi mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ketika hakim ketua memutuskan hukuman atas kasus korupsi yang menjeratnya. Sunjaya dijatuhi hukuman lima tahun kurangan dan denda Rp200 juta. Jika denda ini tidak dibayar maka Sunjaya harus menggantinya dengan kurungan selama enam bulan.
Selain hukuman kurungan penjara, hak Sunjaya untuk mengikuti perpolitikan akan dicabut selama lima tahun. Sedangkan masa kurungan di penjara yang diterima Sunjaya pasca putusan ini akan dikurangi dengan kurungan yang selama ini diterima selama proses sidang.
"Saudara jangan menunduk," ujar Hakim Ketua Fuad Muhamadi, ketika melihat Sunjaya tertegun sambil meneteskan air mata dihadapan majelis hakim, Selasa (22/5).
Hakim ketua pun kemudian menjelaskan bahwa terdakwa bisa mengajukan banding jika tidak menerima putusan majelis hakim. Namun, Sunjaya langsung menegaskan bahwa dia menerima putusan ini dan tidak akan mengajukan keberatan.
"Saya terima apapun keputusannya. Allah sudah mentakdirkan," ujar Sunjaya.