Purwakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purwakarta yang tertangkap karena diduga mengonsumsi sabu tidak akan dijerat hukuman pidana, melainkan hanya akan direhabilitasi. Namun, ia terancam dipecat dari anggota DPRD.
Status Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PDIP itu ditegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Budi Suhaeri. “Statusnya adalah korban karena terbukti sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Selain yang bersangkutan, polisi juga menetapkan status yang sama terhadap dua rekannya yang ikut digerebek di tempat kejadian perkara. Ketiganya terbukti mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine dengan hasil positif.