Majalengka, IDN Times - Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari partai PDIP menyisakan masalah. Pasalnya, calon kuat PAW telah dipecat oleh partai berlambang kepala banteng itu.
Surat pengajuan PAW sendiri sudah dikirimkan DPRD kepada KPU Kabupaten Majalengka. Bahkan KPU sudah merespons surat pengajuan itu beberapa waktu lalu.
"Untuk pengajuan PAW, sudah dilayangkan surat dari DPRD. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, kami wajib menjawab surat pengajuan tersebut. Maksimal lima hari kerja."
"Jadi kemarin sudah kami lakukan sesuai dengan PKPU itu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka Andhi Insan Sidieq.