Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
cnnindonesia.com

Majalengka, IDN Times - Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari partai PDIP menyisakan masalah. Pasalnya, calon kuat PAW telah dipecat oleh partai berlambang kepala banteng itu.

Surat pengajuan PAW sendiri sudah dikirimkan DPRD kepada KPU Kabupaten Majalengka. Bahkan KPU sudah merespons surat pengajuan itu beberapa waktu lalu.

"Untuk pengajuan PAW, sudah dilayangkan surat dari DPRD. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, kami wajib menjawab surat pengajuan tersebut. Maksimal lima hari kerja."

"Jadi kemarin sudah kami lakukan sesuai dengan PKPU itu," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka Andhi Insan Sidieq.

1. Calon kuat PAW sudah dipecat, KPU tunggu putusan Mahkamah Partai

Inin Nastain IDN Times/ Komisioner KPU Majalengka

Dijelaskan Andhi, surat klarifikasi itu ditunjukan kepada partai politik yakni PDIP dan calon PAW. Namun demikian, progres rencana PAW sendiri diprediksi berjalan cukup lama.

Hal itu lantaran calon PAW yakni Hamzah Nasyah, sudah dipecat oleh partai. Hamzah sendiri pada Pilkada lalu diketahui berada di kubu lawan dari calon yang diusung PDIP.

"Karena yang bersangkutan, calon PAW ini kan sudah dipecat. Dalam hal ini akan melakukan upaya hukum atas pemecatannya tersebut," katanya.

"Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 23 Ayat 4, itu calon PAW yang dipecat oleh partai, itu bisa mengajukan ke Mahkamah Partai. KPU menunggu putusan Mahkamah Partai," kata Andhi.

2. Klaim banyak jasa, Hamzah merasa keberatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di