Bandung, IDN Times - Kebijakan 'Kampus Merdeka' yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim disambut baik oleh Rektor Telkom University (Tel-U). Kebijakan itu merupakan kelanjutan dari konsep merdeka belajar.
Empat poin dalam kebijakan itu meliputi; pembukaan prodi baru, hak bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi yang sedang ditempuh, program re-akreditasi, dan kebebasan bagi perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PT BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi perguruan tinggi badan hukum atau biasa disebut dengan PTN BH.
"Terkait dengan Kampus Merdeka, itu kan merupakan kebijakan dari Mas Menteri. Dan prinsipnya, kami sebagai perguruan tinggi adalah menyambut baik kebijakan tersebut dan segera melakukan penyesuaian-penyesuaian," ungkap Rektor Telkom University, Prof. Adiwijaya saat dihubungi, Jumat (31/1).